TIRANUS sesuaikan diri dengan PP tentang Pendidikan Tinggi
Sekolah Tinggi Alkitab Tiranus(STAT) sedang berbenah guna menghadapi akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 2012 mendatang. Berbagai hal dilakukan, menyusul perubahan lembaga dari “institut” menjadi “sekolah tinggi”.
Perubahan Struktur Organisasi dan Jabatan
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 60 Tahun 1999 Pasal 6, perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas. Kelembagaan Tiranus kini berbentuk sekolah tinggi. Sekolah tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu (ayat 4).
Menurut PP tersebut, unsur pimpinan sekolah tinggi adalah Ketua dan Pembantu Ketua (pasal 59 huruf a). Pembantu Ketua meliputi “Pembantu Ketua Bidang Akademik”, “Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum”, dan “Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan” (pasal 60).




